Buliran.com | Kudus,Â
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris angkat suara terkait ditetapkannya Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati jadi tersangka kasus dugaan korupsi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Sam’ani mengaku prihatin atas kasus yang menimpa RKHA.
Sam’ani menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi penetapan tersangka RKHA dari Kejari Kudus. Setelah itu, posisinya sebagai kepala dinas akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
âTentunya kita prihatin. Semoga Bu Rini diberi kesabaran dan kekuatan atas kasus yang menimpanya. Kasus ini tentu sebagai pelajaran kita bersama,â ujar Sam’ani kepada awak media di Pendapa Kudus, Rabu (5/3/2025).
Sam’ani juga mengimbau kepada ASN lain untuk bisa berkaca pada kasus dugaan korupsi tanah uruk lahan SIHT. Bisa introspeksi agar ke depan tak ada lagi kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
âSemoga teman-teman ASN bisa mencermati, introspeksi dan tidak mengulang kembali kasus serupa,â tandasnya.
Dia menyampaikan, dengan RKHA ditetapkan tersangka, maka jabatan Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus kosong. Sesuai dengan peraturan yang ada, nanti segera ditunjuk pelaksana tugas (Plt).
âKepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus untuk sementara akan dijabat oleh Plt,â jelasnya.
Untuk langkah pencegahan agar kasus korupsi tak terulang lagi di Kudus, Sam’ani akan memaksimalkan peran Monitoring Center for Prevention (MPC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat, dan tentunya Wakil Bupati Kudus juga akan ikut mengawasi.
âTermasuk kita akan bentuk tim 4 pas tren. Yakni Pas mutu dan kualitas, pas tren terhadap kualifikasi, pas tren terhadap volume ukuran, dan pas tren terhadap administrasinya,â jelasnya.
Sebagai informasi, Kejari Kudus telah menetapkan empat tersangka di kasus dugaan korupsi proyek urug lahan SIHT. Selain kepala Disnakerperinkop dan UKM, RKHA, juga ada HY sebagai konsultan dan perencana proyek. Kemudian ada AAP dan SK yang merupakan pelaksana pekerjaan yang kemudian mensubkon lagi pekerjaan tersebut ke pihak lain.
Proyek tanah uruk lahan SIHT Kudus dilaksanakan pada 2023. Proyek tersebut menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp9,1 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dugaan korupsi di proyek uruk lahan SIHT, diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar.
(BN/AM)