BuliranNews, JAKARTA – Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan, bahwasanya layanan pinjaman online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram. “Layanan pinjaman,…
BuliranNews, JAKARTA – Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan, bahwasanya layanan pinjaman online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram. “Layanan pinjaman,…