Scroll untuk baca artikel
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Menyingkap Ketidakadilan e-Ticketing di Dermaga Pantai Kartini Jepara, terhadap Nelayan Tradisional

Foto Djoko TP
Ilustrasi Menyingkap Ketidakadilan e-Ticketing di Dermaga Pantai Kartini Jepara, terhadap Nelayan Tradisional
bawah headline
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  • Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
  • Ostrom, Elinor. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.
  • Suhardono, A. (2020). Hak Akses Ruang Pesisir dan Keberlanjutan Nelayan Tradisional. Jurnal Sosial Kemaritiman, 12(3), 105–118.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2019). Data Sensus Kelautan dan Perikanan Nasional.
  • KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia). (2023). Catatan Kritis Kebijakan Pesisir: Antara Komersialisasi dan Keadilan Sosial. Jakarta: Sekretariat Nasional KNTI.
  • Nugroho, Heri. (2021). Keadilan Ruang dan Hak Masyarakat Adat di Pesisir. Yogyakarta: Institut Hak Tanah dan Ruang Adil (IHARA).

dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Opini lainnya
Terkini