Kesimpulan sosial: e-ticketing berpotensi memperbesar ketimpangan sosial antara pemilik modal dan masyarakat pesisir, serta memperlemah kohesi sosial dan kearifan lokal.
Rangkuman dan Sikap KNTI
Walaupun dermaga tersebut tidak didefinisikan secara legal sebagai pelabuhan perikanan, fakta sosial, historis, dan hukum menunjukkan bahwa tempat tersebut telah menjadi tempat beraktivitas utama nelayan. Dengan demikian, alasan tersebut tidak cukup kuat secara yuridis maupun moral untuk memungut e-ticketing dari nelayan tradisional.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Disclaimer:Daftar Pustaka
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.