Beberapa aturan hukum yang mendukung hak nelayan antara lain:
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan: - Pasal 2: “Setiap kebijakan harus memperhatikan perlindungan terhadap ruang penghidupan nelayan.”
- Pasal 11: “Pemerintah memberikan aksesibilitas sarana dan prasarana kepada nelayan.”
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
- Mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang laut dan pesisir, termasuk mengutamakan masyarakat lokal.
Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 (tentang UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil):
- Menyatakan bahwa izin pengelolaan pesisir harus menghormati hak-hak masyarakat tradisional dan tidak boleh menggusur.
Kesimpulan yuridis: Status dermaga bukan pelabuhan perikanan tidak membatalkan kewajiban perlindungan hukum terhadap nelayan tradisional yang telah lama beraktivitas di sana.
5. Analisis Sosial: Dampak terhadap Nelayan Tradisional
- Ekonomi: Pungutan e-ticketing memberatkan nelayan kecil yang bekerja dengan modal harian dan hasil tangkapan tak menentu.
- Psikologis: Muncul perasaan termarjinalkan, dianggap “tamu di rumah sendiri”.
- Sosial: Hubungan antar nelayan dan pihak pengelola menjadi tegang, potensi konflik meningkat.
- Budaya: Tradisi maritim lokal terancam punah jika akses laut dikomersialisasi.