Scroll untuk baca artikel
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Menyingkap Ketidakadilan e-Ticketing di Dermaga Pantai Kartini Jepara, terhadap Nelayan Tradisional

Foto Djoko TP
Ilustrasi Menyingkap Ketidakadilan e-Ticketing di Dermaga Pantai Kartini Jepara, terhadap Nelayan Tradisional
bawah headline

Beberapa aturan hukum yang mendukung hak nelayan antara lain:

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan:

  • Pasal 2: “Setiap kebijakan harus memperhatikan perlindungan terhadap ruang penghidupan nelayan.”
  • Pasal 11: “Pemerintah memberikan aksesibilitas sarana dan prasarana kepada nelayan.”

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

  • Mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang laut dan pesisir, termasuk mengutamakan masyarakat lokal.

Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 (tentang UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil):

  • Menyatakan bahwa izin pengelolaan pesisir harus menghormati hak-hak masyarakat tradisional dan tidak boleh menggusur.

Kesimpulan yuridis: Status dermaga bukan pelabuhan perikanan tidak membatalkan kewajiban perlindungan hukum terhadap nelayan tradisional yang telah lama beraktivitas di sana.

5. Analisis Sosial: Dampak terhadap Nelayan Tradisional

  • Ekonomi: Pungutan e-ticketing memberatkan nelayan kecil yang bekerja dengan modal harian dan hasil tangkapan tak menentu.
  • Psikologis: Muncul perasaan termarjinalkan, dianggap “tamu di rumah sendiri”.
  • Sosial: Hubungan antar nelayan dan pihak pengelola menjadi tegang, potensi konflik meningkat.
  • Budaya: Tradisi maritim lokal terancam punah jika akses laut dikomersialisasi.
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Opini lainnya
Terkini