2. Analisis Historis: Nelayan Lebih Dulu Ada daripada Pintu Karcis
Secara historis, kawasan dermaga atau pesisir tempat perahu-perahu nelayan tradisional berlabuh sudah digunakan jauh sebelum ada proyek pengelolaan e-ticketing oleh swasta atau pihak ketiga. Bukti historis dapat berupa testimoni warga, catatan desa, bahkan data sensus BPS.
Nelayan adalah kelompok historically marginalized, yang selama puluhan tahun hidup dalam ketergantungan pada akses laut dan bibir pantai. Karena itu, pembangunan infrastruktur baru (seperti e-ticketing) tidak boleh menyingkirkan mereka dari ruang yang telah dihuni dan dimanfaatkan secara turun temurun.
3. Analisis Teoritis: Teori Hak Akses dan Hak Atas Ruang
Dalam pendekatan commons theory (Elinor Ostrom), pantai, laut, dan dermaga merupakan “common-pool resources” yang penggunaannya harus mempertimbangkan partisipasi masyarakat adat/lokal, terutama nelayan.
Kesimpulan teoritis: Meskipun secara nomenklatur bukan “pelabuhan perikanan”, praktik penggunaannya sebagai sandaran nelayan tetap melahirkan hak-hak fungsional yang sah menurut teori keadilan ruang.
4. Analisis Yuridis: Peraturan Melindungi Nelayan Tradisional