Scroll untuk baca artikel
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Menyingkap Ketidakadilan e-Ticketing di Dermaga Pantai Kartini Jepara, terhadap Nelayan Tradisional

Foto Djoko TP
Ilustrasi Menyingkap Ketidakadilan e-Ticketing di Dermaga Pantai Kartini Jepara, terhadap Nelayan Tradisional
bawah headline

Ketika dermaga di pesisir Jepara menerapkan sistem e-ticketing, alasan yang digunakan adalah karena kawasan pelabuhan di pantai kartini tersebut, bukan pelabuhan perikanan secara administratif. Namun, benarkah alasan ini cukup adil dan sah untuk membebani nelayan tradisional—yang telah lama menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat utama beraktivitas?

Artikel ini menyajikan analisis komprehensif dari berbagai sudut—filosofis, historis, teoritis, yuridis, dan sosial—untuk membuktikan bahwa nelayan tradisional memiliki hak yang sah dan kuat atas ruang pesisir tersebut, bahkan jika secara nomenklatur bukan pelabuhan perikanan.

Langkah pungutan yang dilakukan tanpa pertimbangan terhadap nilai sosial dan historis para nelayan tradisional tidak hanya cacat secara moral, namun juga rentan melanggar hukum.

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Melalui sikap resmi Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), kami mengajak publik dan pemerintah daerah untuk meluruskan kebijakan dan mengedepankan keadilan sosial bagi nelayan kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi pesisir.

Berikut adalah analisis filosofis, historis, teoritis, yuridis, dan sosial terkait alasan bahwa dermaga tersebut bukan merupakan pelabuhan perikanan atau nelayan, namun tetap digunakan untuk pungutan e-ticketing terhadap nelayan tradisional:

1. Analisis Filosofis: Ruang Hidup Bukan Sekadar Infrastruktur

Secara filosofis, dermaga atau kawasan pesisir adalah bagian dari ruang hidup nelayan, bukan semata fasilitas publik biasa seperti terminal atau tempat wisata. Filsafat keadilan sosial (misalnya dalam pemikiran John Rawls atau Pancasila sila ke-5) menekankan bahwa negara wajib memberikan kemudahan, bukan hambatan, kepada golongan ekonomi lemah. Nelayan tradisional sebagai bagian dari komunitas adat dan budaya pesisir berhak mengakses laut dan fasilitasnya tanpa beban struktural tambahan.

Kesimpulan filosofis: Alasan bahwa dermaga bukan pelabuhan nelayan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk pungutan, jika kenyataannya dermaga tersebut telah menjadi ruang hidup dan kerja para nelayan tradisional jauh sebelum ada sistem e-ticketing.

dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Opini lainnya
Terkini