Memperjuangkan warisan dari orang tua, ahli waris pemilik tanah di palangkaraya Kembali melaporkan adanya upaya penyerobotan tanah ke Polda Kalteng.
Laporan tersebut tertanggal 28 maret 2025.
Mengutip dari kronologis laporan yang disampaikan ke Polda Kalteng, bahwa kronologi dugaan penyerobotan tersebut dimulai ketika pemilik tanah tersebut meninggal dunia.
“Setelah alm. W. Sutedja meninggal dunia pada tanggal 4 maret 2009, lalu kemudian pada tanggal 14 november 2009 muncul Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama RDN, kemudian tanggal 29 mei 2017 RDN memberikan Kuasa Ahli Waris kepada ZND, atas dasar itu kemudian ZND menjual tanah tersebut kepada KH, kemudian oleh KH tanah tersebut di kavling-kavling untuk dijual secara kavlingan kepada pihak lain.
“Kami sebagai ahli waris sangat merasa dirugikan, maka kami mencari keadilan dengan cara melaporkan adanya perbuatan pidana oleh sejumlah pihak, perbuatan pidana yang kami maksud adalah berusaha mengambil hak kami dengan cara menyerobot tanah kami” ungkap pelapor.
Menanggapi hal tersebut LSM Lumbung Informasi Rakyat Kalimantan Tengah angkat bicara.
“Negara ini sejak awal mendeklarasikan diri sebagai negara hukum, Dimana hak-hak warganya dijamin oleh hukum, sehingga prilaku yang dengan sengaja merugikan pihak lain tidak boleh terjadi.
Apabila itu terjadi, maka wajar bagi masyarakat yang merasa dirugikan berusaha mencari keadilan.
Editor : Redaktur Buliran