Kejari Garut, Helena Octavianne: Bea Cukai Tasikmalaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus 1,1 juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tasikmalaya serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Garut.
Bea Cukai Tasikmalaya serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Garut.

Buliran.com - Garut,

Bea Cukai Tasikmalaya serahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut.

Kasus ini melibatkan lebih dari 1,1 juta batang rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp887 juta.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budhi Irawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan lintas provinsi yang akhirnya mengarah pada penangkapan TR di Kecamatan Limbangan, Garut, pada 15 Februari 2025.

TR diduga membeli rokok ilegal dari luar wilayah Garut dan mengedarkannya di daerah tersebut tanpa pita cukai yang sah.

Budhi juga menyebutkan wilayah Garut memiliki pangsa pasar besar bagi peredaran rokok ilegal, mengingat tingginya jumlah perokok aktif di Jawa Barat.

“Potensi penjualannya sangat besar, makanya mereka menjadikan daerah sini sebagai target pemasaran,” ujarnya, Rabu (16/04/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menegaskan bahwa tersangka TR akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Ia dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi 1.189.172 batang rokok ilegal, sebuah mobil Grand Max yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal, serta beberapa dokumen dan alat komunikasi yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, Kejaksaan Negeri Garut siap membawa kasus ini ke meja hijau untuk memastikan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. (Ic/Red)

Editor : Redaktur Buliran