Budhi juga menyebutkan wilayah Garut memiliki pangsa pasar besar bagi peredaran rokok ilegal, mengingat tingginya jumlah perokok aktif di Jawa Barat.
“Potensi penjualannya sangat besar, makanya mereka menjadikan daerah sini sebagai target pemasaran,” ujarnya, Rabu (16/04/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menegaskan bahwa tersangka TR akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Ia dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, Kejaksaan Negeri Garut siap membawa kasus ini ke meja hijau untuk memastikan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. (Ic/Red)
Editor : Redaktur Buliran