Scroll untuk baca artikel
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Kejari Garut, Helena Octavianne: Bea Cukai Tasikmalaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus 1,1 juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tasikmalaya serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Garut.
Bea Cukai Tasikmalaya serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Garut.
bawah headline

Budhi juga menyebutkan wilayah Garut memiliki pangsa pasar besar bagi peredaran rokok ilegal, mengingat tingginya jumlah perokok aktif di Jawa Barat.

“Potensi penjualannya sangat besar, makanya mereka menjadikan daerah sini sebagai target pemasaran,” ujarnya, Rabu (16/04/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menegaskan bahwa tersangka TR akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Ia dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selain tersangka, sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi 1.189.172 batang rokok ilegal, sebuah mobil Grand Max yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal, serta beberapa dokumen dan alat komunikasi yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, Kejaksaan Negeri Garut siap membawa kasus ini ke meja hijau untuk memastikan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. (Ic/Red)

Editor : Redaktur Buliran
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini