Buliran.com - Garut,
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Bea Cukai Tasikmalaya serahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut. Kasus ini melibatkan lebih dari 1,1 juta batang rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp887 juta.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budhi Irawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan lintas provinsi yang akhirnya mengarah pada penangkapan TR di Kecamatan Limbangan, Garut, pada 15 Februari 2025.
TR diduga membeli rokok ilegal dari luar wilayah Garut dan mengedarkannya di daerah tersebut tanpa pita cukai yang sah.
Editor : Redaktur Buliran