Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:
a. Surat Perintah Penahanan Nomor: 25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka ASB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
<p
Editor : Redaktur BuliranSumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM : Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.