Scroll untuk baca artikel
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Hakim ditangkap kasus suap, mobil mewah dan Dolar jadi barang bukti

Hakim ditangkap kasus suap, mobil mewah dan Dolar jadi barang bukti
Hakim ditangkap kasus suap, mobil mewah dan Dolar jadi barang bukti
bawah headline

2. Tersangka AM selaku Hakim AD Hoc, berdasarkan:

a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

3. Tersangka DJU selaku Hakim karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan:

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

Adapun Tersangka ABS, Tersangka DJU, dan Tersangka AM disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Redaktur Buliran
Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM : Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini