3. AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar).
Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar)
Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, selanjutnya penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing:
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
1. Tersangka ABS selaku Karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan:a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
Editor : Redaktur BuliranSumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM : Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.