Buliran.com - Jepara,
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara Ony Sulistijawan, tengah berupaya meningkatkan pendapatan dan transparansi pengelolaan parkir di wilayahnya. Hal ini disampaikan kepada AF Agung Aktifis Jepara di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025).
“Kedatangan saya ke kantor Dishub karena adanya keluhan masyarakat terkait maraknya juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir," ujar Agung.
Ony Sulistijawan menegaskan Salah satu poin penting yang dibahas adalah kewajiban juru parkir untuk memberikan karcis kepada setiap pengguna jasa. “Jika tidak diberi karcis, maka tidak perlu membayar,” tegas Ony.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk aktif meminta karcis parkir sebagai upaya pencegahan pungutan liar (pungli).
Untuk menjamin kesejahteraan juru parkir, Dishub Jepara tengah merumuskan strategi agar pendapatan mereka minimal setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara. Selain itu, untuk meminimalisir potensi penyelewengan, pembayaran parkir direncanakan akan diintegrasikan dengan sistem QRIS. Target pendapatan parkir yang diharapkan mencapai Rp 1,3 miliar.
Sistem bagi hasil pendapatan parkir yang diterapkan adalah 30:70, di mana 30% masuk ke kas pendapatan Dishub dan 70% untuk juru parkir/pengelola parkir.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan kesejahteraan juru parkir, dan menciptakan sistem parkir yang lebih transparan dan terbebas dari pungli di Jepara. (Cr/Red)
Editor : Redaktur Buliran