BuliranNews, JAKARTA - Perjalanan panjang Novel Baswedan Cs yang harus tereliminasi dari KPK hanya karena tak lolos ujian Tes Wawasn Kebangsaan (TWK) nampaknya akan semakin suram saja. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa memberikan angin segar, justru memutuskan tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK sah dan konstitusional.Artinya, judicial review UU KPK yang diajukan KPK Watch dan meminta MK menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) inkonstitusional, gugur dengan sendirinya.
Pemohon dalam hal ini KPK Watch, sebelumnya juga meminta MK untuk memerintahkan BKN dan KPK mempekerjakan kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK. Namun apa kata MK?"Permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Konklusi. Pokok permohonan tidak berdasar menurut hukum. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Selasa (31/8.
MK memutuskan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional)."Menurut MK, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujar hakim konstitusi Deniel Foekh membacakan putusan.
"Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon, in casu pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK," ucap Daniel.Dalam putusan itu, empat hakim konstitusi sepakat dengan amar putusan tetapi mengajukan alasan yang berbeda (concuring opinion). Mereka adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Dalam permohonannya, KPK Watch Indonesia meminta MK memutuskan frasa 'dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional)."Sepanjang tidak dimaknai 'dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan 1. Bersedia menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), 2. Belum memasuki batas usia pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan'," demikian bunyi petitum KPK Watch Indonesia.
Beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) menyatakan TWK untuk calon PNS adalah sah dan konstitusional. MA menyatakan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan kebijakan Termohon (MenPAN-RB) setelah bersama kementerian/lembaga terkait melakukan pembahasan, diskusi, dan konsultasi untuk memperoleh skema atau mekanisme terbaik yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan oleh setiap jabatan.(*/okh)
Editor : Buliran News