Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Penerima SK Perhutanan Sosial di Grobogan Lima Tahun Tak Setor Pendapatan ke Negara

Ilustrasi Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNPB) pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Grobogan.
Ilustrasi Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNPB) pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Grobogan.
bawah headline

Namun, semenjak kawasan beralih fungsi menjadi Perhutanan Sosial selam lima tahun ini, kewajiban PNBP hasil dari produksi jagung perhutanan sosial di Grobogan belum terpenuhi.

Hal itu dibenarkan oleh ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Giri Indah, Trio Agung Wahyu Wibowo, saat berbincang kepada media pada Sabtu (22/03/2025) lalu.

Agung menyatakan jika peralihan IPHPS ke KHDPK pada intinya Petani Hutan (Pesanggem) lebih diuntungkan, dimana kewajiban pengelola perhutanan sosial untuk membayar PBB ditiadakan, namun untuk PNBP masih wajib dibayarkan ke Negara.

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Terus terang untuk saat ini kami belum membayarkan PNBP semenjak menerima SK Perhutanan Sosial Kewajiban pembayaran PNBP itu berdasarkan laporan dan SK-nya sudah terpisah,” ujarnya.

“Sementara dalam penyusunan laporan harus dilakukan bersama tenaga teknis dari pihak terkait dan sistem PNBP belum kita terima,” imbuhnya.

Editor : Redaktur Buliran
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini