Namun, semenjak kawasan beralih fungsi menjadi Perhutanan Sosial selam lima tahun ini, kewajiban PNBP hasil dari produksi jagung perhutanan sosial di Grobogan belum terpenuhi.
Hal itu dibenarkan oleh ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Giri Indah, Trio Agung Wahyu Wibowo, saat berbincang kepada media pada Sabtu (22/03/2025) lalu.
Agung menyatakan jika peralihan IPHPS ke KHDPK pada intinya Petani Hutan (Pesanggem) lebih diuntungkan, dimana kewajiban pengelola perhutanan sosial untuk membayar PBB ditiadakan, namun untuk PNBP masih wajib dibayarkan ke Negara.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Terus terang untuk saat ini kami belum membayarkan PNBP semenjak menerima SK Perhutanan Sosial Kewajiban pembayaran PNBP itu berdasarkan laporan dan SK-nya sudah terpisah,” ujarnya.“Sementara dalam penyusunan laporan harus dilakukan bersama tenaga teknis dari pihak terkait dan sistem PNBP belum kita terima,” imbuhnya.
Editor : Redaktur Buliran