Buliran.com, Grobogan -- Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) diwajibkan bagi pengelola Perhutanan Sosial (PS) baik itu Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) maupun yang sudah beralih ke Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Luasan itu terbagi 1824 hektare terdapat diwilayah Perum Perhutani KPH Gundih, Sebagian lagi berada diwilayah KPH Purwodadi dengan luas lahan KHDPK sekita 1446 hektare.
Diketahui, lahan perhutanan sosial ini, sebelumnya telah dikelola oleh Perum Perhutani bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat dengan segala peraturannya, termasuk adanya dana shering (bagi hasil) pendapatan hasil pemanfaatan hutan baik kayu maupun non kayu hingga pembayaran kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, sejak diterbitkannya surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial pada tahun 2018 sampai dengan saat ini, luas lahan tanam dan luas lahan panen Perhutanan Sosial di Kabupaten Grobogan telah menghasilkan puluhan ribu ton produksi jagung di setiap musim tanam.
Editor : Redaktur Buliran