Tegas Tindak WNA, Gubernur Bali Turun Tangan
Fenomena ini menjadi perhatian setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.
Dalam SE tersebut mengatur, wisatawan asing harus menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi. SE ini, kata Rai, disinyalir bertujuan untuk menertibkan penyewaan ilegal yang selama ini marak terjadi.
Untuk mengatasi masalah ini, PHRI Bali mendorong pembentukan Satgas Gabungan yang melibatkan kepolisian, TNI, Satpol PP, dan asosiasi pariwisata. "Aturan harus ditegakkan secara tegas. Jika ada WNA yang melanggar, harus ada tindakan, termasuk deportasi," tegasnya.
Menurutnya, masalah utama yang terjadi saat ini adalah karena lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, sehingga banyak akomodasi jangka panjang yang disewakan secara harian.
Editor : Redaktur Buliran