Buliran.com, Bali - Praktik bisnis ilegal yang dilakukan oleh wisatawan asing di Bali semakin meresahkan. Pasalnya, para warga negara asing (WNA) itu disinyalir menyewa properti dalam jangka panjang dari pemilik lokal dengan harga murah, lalu menyewakannya kembali kepada wisatawan asing lainnya dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya.
Rai menilai, praktik bisnis ilegal yang dilakukan oleh para WNA itu tak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat dengan pelaku usaha lokal. Dia pun menegaskan, praktik ini merupakan pelanggaran hukum yang harus segera ditindak.
Menurutnya, pemerintah kehilangan potensi pajak yang besar akibat fenomena ini. "Orang lokal yang memiliki bisnis akomodasi resmi harus membayar pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan wisatawan asing ini seenaknya berbisnis tanpa mengikuti aturan," tambahnya.
Editor : Redaktur Buliran