Dia mengatakan sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR bervariasi, tergantung rekomendasi hasil pemeriksaan.
Sanksi dapat berupa denda administratif akibat keterlambatan hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan."Jadi bukan kami yang berikan sanksi, kita berikan rekomendasi," ucapnya.
Yassierli belum dapat membeberkan daftar 40 perusahaan yang dilaporkan maupun alasan di balik tunggakan THR tersebut.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dia juga belum memastikan apakah ada perusahaan yang mengajukan ketidakmampuan membayar THR."Belum bisa saya sampaikan. Tahun-tahun sebelumnya ada, mungkin butuh beberapa hari lagi," ujar dia. (CR/Red)
Editor : Redaktur Buliran