Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Menaker Yassierli: Ada 40 Perusahaan Diduga Belum Membayar THR

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli.
bawah headline

Dia mengatakan sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR bervariasi, tergantung rekomendasi hasil pemeriksaan.

Sanksi dapat berupa denda administratif akibat keterlambatan hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan."Jadi bukan kami yang berikan sanksi, kita berikan rekomendasi," ucapnya.

Yassierli belum dapat membeberkan daftar 40 perusahaan yang dilaporkan maupun alasan di balik tunggakan THR tersebut.

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dia juga belum memastikan apakah ada perusahaan yang mengajukan ketidakmampuan membayar THR."Belum bisa saya sampaikan. Tahun-tahun sebelumnya ada, mungkin butuh beberapa hari lagi," ujar dia. (CR/Red)

Editor : Redaktur Buliran
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini