Pengusaha Asal Semarang Rugikan Negara Rp3,4 M, Akhirnya Dipenjara

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Buliran.com, Semarang - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menindak pengemplang pajak yang menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi Pajak.go.id, Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, memvonis terdakwa yang merupakan direktur PT GBP akibat perbuatan tersangka melakukan pidana di bidang perpajakan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1.484.270.008 kepada Terdakwa DW.

"Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam keterangan resmi dikutip Kamis (27/3/2025).

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1.484.270.008 kepada Terdakwa DW.

"Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam keterangan resmi dikutip Kamis 27 Maret 2025. (CR/Red)

Editor : Redaktur Buliran