Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Pengusaha Asal Semarang Rugikan Negara Rp3,4 M, Akhirnya Dipenjara

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
bawah headline

"Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam keterangan resmi dikutip Kamis 27 Maret 2025. (CR/Red)

Editor : Redaktur Buliran
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini