"Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam keterangan resmi dikutip Kamis 27 Maret 2025. (CR/Red)
Editor : Redaktur BuliranPengusaha Asal Semarang Rugikan Negara Rp3,4 M, Akhirnya Dipenjara
| 86 klik

Berita Terkait