Buliran.com, Semarang - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menindak pengemplang pajak yang menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi Pajak.go.id, Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, memvonis terdakwa yang merupakan direktur PT GBP akibat perbuatan tersangka melakukan pidana di bidang perpajakan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1.484.270.008 kepada Terdakwa DW.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1.484.270.008 kepada Terdakwa DW.
Editor : Redaktur Buliran