216 Pegawai Non-ASN di Rembang Diberhentikan Paksa Akibat Gagal Ikuti Seleksi PPPK

Ilustrasi pegawai non-ASN
Ilustrasi pegawai non-ASN

Buliran, Rembang - Kebijakan keras diterapkan Pemerintah Kabupaten Rembang terhadap pegawai non-ASN yang gagal mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebanyak 216 pekerja kehilangan mata pencaharian setelah Pemkab Rembang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800.1.2/0727/2025 tentang penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

Surat Pemutusan Kerja Mulai Berjalan

Arif Romadhon, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, menegaskan bahwa proses pemberhentian akan dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah surat edaran resmi dikeluarkan pada 25 Maret 2025.

Kebijakan ini sekaligus melarang seluruh jajaran Pemkab Rembang untuk merekrut pegawai non-ASN baru atau mengalokasikan anggaran gaji bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I dan II.

Pengecualian dan Solusi Alternatif

Terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan ini. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berstatus tenaga profesional masih diperbolehkan bekerja sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Sementara bagi guru non-ASN yang tercatat dalam Dapodik dan memiliki NUPTK, Pemkab masih memberikan ruang melalui pembayaran honorarium dari Dana BOS Reguler.

Kebutuhan tenaga pendukung seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan satpam akan dialihkan ke sistem outsourcing.

Dampak Langsung bagi Pekerja

Kebijakan ini menimbulkan gejolak di kalangan pegawai non-ASN yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan.

Banyak dari mereka yang telah mengabadi bertahun-tahun kini harus menghadapi realita pahit pengangguran.

Pemkab Rembang berdalih langkah ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penataan kepegawaian yang lebih transparan, meski di sisi lain menimbulkan pertanyaan tentang nasib ratusan keluarga yang tergusur dari mata pencahariannya.

Masa Depan Sistem Kepegawaian Daerah

Kebijakan radikal ini menandai babak baru dalam sistem kepegawaian Pemkab Rembang.

Dengan menutup keran penerimaan pegawai non-ASN konvensional, pemerintah daerah tampaknya ingin sepenuhnya beralih ke sistem PPPK dan outsourcing.

Langkah ini menuai pro-kontra, dengan sebagian pihak mendukung upaya profesionalisasi birokrasi, sementara yang lain mempertanyakan nasib para pekerja lama yang tiba-tiba menjadi korban kebijakan.(Rk/Red)

Editor : Redaktur Buliran