Terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan ini. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berstatus tenaga profesional masih diperbolehkan bekerja sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Sementara bagi guru non-ASN yang tercatat dalam Dapodik dan memiliki NUPTK, Pemkab masih memberikan ruang melalui pembayaran honorarium dari Dana BOS Reguler.
Kebutuhan tenaga pendukung seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan satpam akan dialihkan ke sistem outsourcing.
Dampak Langsung bagi Pekerja
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kebijakan ini menimbulkan gejolak di kalangan pegawai non-ASN yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan.Banyak dari mereka yang telah mengabadi bertahun-tahun kini harus menghadapi realita pahit pengangguran.
Editor : Redaktur Buliran