Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

216 Pegawai Non-ASN di Rembang Diberhentikan Paksa Akibat Gagal Ikuti Seleksi PPPK

Ilustrasi pegawai non-ASN
Ilustrasi pegawai non-ASN
bawah headline

Buliran, Rembang - Kebijakan keras diterapkan Pemerintah Kabupaten Rembang terhadap pegawai non-ASN yang gagal mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebanyak 216 pekerja kehilangan mata pencaharian setelah Pemkab Rembang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800.1.2/0727/2025 tentang penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

Surat Pemutusan Kerja Mulai Berjalan

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Arif Romadhon, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, menegaskan bahwa proses pemberhentian akan dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah surat edaran resmi dikeluarkan pada 25 Maret 2025.

Kebijakan ini sekaligus melarang seluruh jajaran Pemkab Rembang untuk merekrut pegawai non-ASN baru atau mengalokasikan anggaran gaji bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I dan II.

Pengecualian dan Solusi Alternatif

Editor : Redaktur Buliran
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini