Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

LPKMI Soroti Alih Fungsi Lahan LSD Tanpa Izin, Masyarakat Jadi Korban

LPKMI Soroti Alih Fungsi Lahan LSD Tanpa Izin, Masyarakat Jadi Korban
LPKMI Soroti Alih Fungsi Lahan LSD Tanpa Izin, Masyarakat Jadi Korban
bawah headline

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang mengubah fungsi ruang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pasal 72 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan lahan pertanian tanpa izin dapat dikenakan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 73 juga menegaskan bahwa pejabat yang memberikan izin alih fungsi lahan tanpa prosedur yang benar dapat dikenakan sanksi pidana

Editor : Buliran News
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini