1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang mengubah fungsi ruang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pasal 72 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan lahan pertanian tanpa izin dapat dikenakan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.Pasal 73 juga menegaskan bahwa pejabat yang memberikan izin alih fungsi lahan tanpa prosedur yang benar dapat dikenakan sanksi pidana
Editor : Buliran News