Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

LPKMI Soroti Alih Fungsi Lahan LSD Tanpa Izin, Masyarakat Jadi Korban

LPKMI Soroti Alih Fungsi Lahan LSD Tanpa Izin, Masyarakat Jadi Korban
LPKMI Soroti Alih Fungsi Lahan LSD Tanpa Izin, Masyarakat Jadi Korban
bawah headline

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2020 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan serta Pengesahan Rencana Tapak.

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
6. Pertimbangan Teknis Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Nomor BYW/PTP.02/716/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, yang menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan lahan pertanian yang harus dipertahankan.

Selain melanggar regulasi administratif, kegiatan alih fungsi lahan ini juga berpotensi mengandung unsur pidana sesuai dengan beberapa ketentuan hukum, yaitu:

Editor : Buliran News
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini