Banyak Perusahaan di Sektor Pertambangan Tidak Taat Pajak

Ditjen Pajak Kemenkeu menargetkan penerimaan pajak 2025 akan mencapai Rp1.818,2 triliun.
Ditjen Pajak Kemenkeu menargetkan penerimaan pajak 2025 akan mencapai Rp1.818,2 triliun.

Buliran, Jakarta - Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), mengungkap ada banyak faktor yang memengaruhi penerimaan pajak Indonesia. Kelesuan ekonomi yang masih terjadi saat ini, juga diprediksi masih akan berlanjut sampai akhir tahun.

Pandangan itu diutarakan setelah Bank Dunia menyebut setoran pajak Indonesia tak pernah optimal, bahkan ada potensi kehilangan yang cukup besar.

Berdasarkan laporan bertajuk Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia yang dirilis 2 Maret 2025, Bank Dunia menganalisis data perpajakan Indonesia periode 2016-2021. Kesimpulannya: "Kinerja Indonesia dalam pengumpulan penerimaan pajak sangat buruk."

Dikutip pada Rabu (26/3/2025), Bank Dunia mencatat Pemerintah Indonesia rata-rata kehilangan potensi pendapatan Rp546 triliun/tahun, dampak dari rendahnya kepatuhan pajak

“Salah satu indikator (kecilnya penerimaan pajak Indonesia) adalah tingkat inflasi yang masih cukup rendah dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang terbatas. Ketika inflasi rendah, maka harga yang dibayarkan masyarakat tidak akan berubah secara signifikan. Dampaknya setoran pajak juga masih akan sama,” kata Nailul, Kamis (27/3/2025).

Menurutnya, masih banyak sektor yang belum optimal dalam penyerapan pajaknya, salah satunya adalah sektor pertambangan. Di sektor pertambangan banyak perusahaan yang belum taat membayar pajak.

Mereka juga dibiarkan karena masih lemahnya pengawasan di lapangan. Terkadang, para pengemplang pajak juga mempunyai kedekatan dengan pihak Istana. Maka sektor pertambangan tumbuh cukup tinggi, namun saya melihat setoran pajaknya masih minim,” ujarnya.

Untuk itu, Nailul berpandangan jika pemerintah ingin meningkatkan tax ratio, maka harus mengejar dua hal. Pertama, kejar pajak di sektor pertambangan yang masih sangat minim kontribusinya terhadap penerimaan perpajakan. Padahal kontribusi ke PDB cukup besar.

“Kejar pengusaha-pengusaha tambang yang mengemplang pajak. Lalu gantu aturan perpajakan bidang tambang,” ujarnya.

Kedua, pajak untuk orang pribadi harus ditingkatkan karena kontribusinya masih di bawah 1 persen. Bisa diterapkan pula wealth tax yang diyakini bisa menaikkan kinerja perpajakan Indonesia. (Ic/Red)

Editor : Redaktur Buliran