PPK & Manajer WIKA Divonis 4 Tahun Terkait Pembangunan Jembatan WFC Bangkinang

PPK & Manajer WIKA Divonis 4 Tahun Terkait Pembangunan Jembatan WFC Bangkinang
PPK & Manajer WIKA Divonis 4 Tahun Terkait Pembangunan Jembatan WFC Bangkinang

BuliranNews, PEKANBARU - Dua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar, bisa sedikit bernafas lega. Meski tak bisa lepas dari jerat hukum, namun vonis yang diterima Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan I Ketut Suarbawa Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Wika) yaitu 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 6 tahun penjara.Majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai, Lilin Herlina dalam sidang yang digelar secara virtual itu, juga menjatuhkan denda masing-masing Rp100 juta kepada kedua terdakwa atau subsider 3 bulan kurungan.

" Menghukum terdakwa I Ketut Suarbawa dan Adnan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Lilin Herlina sembari mengetukkan palunya.Adnan selaku PPK, juga dibebankan untuk membayar kerugian negara denganmembayar uang pengganti sebesar Rp212 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa yang dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

[caption id="attachment_818" align="alignnone" width="768"] Akmal Hidayat, SH, MH[/caption]Terkait keputusan majelis hakim itu, ketua tim penasehat hukum Adnan, Akmal Hidayat, SH MH dari kantor hukum Tan Akmal & Partners Law Firm Jakarta mengatakan menghormati dan menerima putusan hakim terseebut.

"Sebagai kuasa hukum, tentunya kami berharap klien kami dihukum seringan- ringannya. Karena dalam pledoi kami sampaikan bahwa klien kami sebagai PPK menjalankan perintah atasan. Selain itu, Jembatan Water Front City sukses dibangun dan memberi manfaat besar bagi masyarakat Riau dan provinsi tetangga. Tak hanya itu, bangunan monumental tersebut sekarang telah menjadi ikon masyarakat Kampar,” ujar Akmal serius.Secara khusus kepada BuliranNews, Akmal Hidayat mengatakan bahwa sebagai penasehat hukum tentunya dia sangat bersyukur dengan putusan majelis hakim tersebut karena putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Adi Nugroho. Menuntut kedua terdakwa masing masing selama 6 tahun penjara.Seperti diketahui, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2015-2016 lalu saat pembangunan Jembatan Waterfront City.

Bermula, Adnan, selaku PPK bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016, Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas PU dan Pengairan Kampar, dan I Ketut dilakukan penuntutan secara terpisah, serta Firjan Taufa alias Topan sebagai staf marketing PT Wika. Telah turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.Jefry Noer meminta saksi Chairussyah selaku Kadis Bina Marga dan Pengairan Kampar untuk membuat desain jembatan Bangkinang Waterfront City, yang akan menjadi ikon Kabupaten Kampar. Menindaklanjuti arahan tersebut, saksi Muhammad Katim selaku PPK pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Tahun 2012, melakukan proses lelang. Hal itu guna mencari konsultan perencana untuk membuat desain dan perencanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City.

Hasil lelang, CV Dimiano Konsultan keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp580 juta. Perusahaan itu, hanya dipinjam benderanya saja,Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Tantias Wiliyanti, yang kemudian menunjuk saksi Lilik Sugijono sebagai koordinator atau team leader dalam melaksanakan pekerjaan.

 [caption id="attachment_836" align="alignnone" width="800"] Jembatan Water Front City Bangkinang[/caption]

Saksi Chairussyah mengajukan anggaran untuk pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City kepada Gubernur Provinsi Riau melalui Jefry Noer, dengan nilai anggaran yang diajukan sebesar Rp117.000.000.000,00. Namun, Pemprov Riau hanya sanggup membantu dana sebesar Rp17 miliar.Atas kekurangan ini, Jefry Noer mengusulkan dana sharing dengan komposisi dari anggaran APBD Pemprov Riau sebesar 60 persen dan dari APBD Pemkab Kampar sebesar 40 persen. Tindak lanjut atas persetujuan anggaran Rp17 miliar itu, terdakwa Adnan menghubungi saksi Lilik Sugijono awak tahun 2013.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini