BuliranNews, SOLOK - Belum lagi empat bulan bekerjasama, dunia perpolitikan Kabupaten Solok, Sumatera Barat dikejutkan dengan kisruh yang terjadi antara Ketua DPRD, Dodi Hendra dengan sang Bupati, Epyardi Asda.Ketua DPRD yang merupakan kader Partai Gerindra itu, melaporkan Epyardi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.
Terkait laporan itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah memanggil dan meminta keterangan empat orang saksi. Dua diantaranya, merupakan adimin dari Grup WhatsApp (WAG) Tukang Ota Paten 100 (TOP 100).Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, terkait laporan Dodi Hendra terhadap Epyardi Asda saat ini masih berproses. Menurutnya, penyidik akan terus memintai keterangan saksi-saksi terkait laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut.
"Dalam proses penyelidikan, penyidik sudah memintai keterangan dari dua orang saksi termasuk pelapor dan saksi ahli. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan dari admin WAG yaitu J dan K," ungkap Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (13/8).Menurut Satake, penyidik saat ini masih terus bekerja untuk memproses laporan tersebut. Terkait kapan Bupati Solok dipanggil untuk dimintai keterangan, Kombes Pol Satake mengaku belum mengetahui secara pasti.
Tentu Bupati Solok akan segera dipanggil juga untuk dimintai keterangan. Jadwal pemanggilannya belum pasti kapan. Yang jelas perkara ini masih berproses," ujarnya. (*/rji)
Editor : Buliran News