Ketua DPRD Polisikan Bupati Solok Gegara Pencemaran Nama Baik

Ketua DPRD Polisikan Bupati Solok Gegara Pencemaran Nama Baik
Ketua DPRD Polisikan Bupati Solok Gegara Pencemaran Nama Baik

BuliranNews, SOLOK - Belum lagi empat bulan bekerjasama, dunia perpolitikan Kabupaten Solok, Sumatera Barat dikejutkan dengan kisruh yang terjadi antara Ketua DPRD, Dodi Hendra dengan sang Bupati, Epyardi Asda.Ketua DPRD yang merupakan kader Partai Gerindra itu, melaporkan Epyardi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit­res­krimsus) Polda Sum­bar terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.

Terkait laporan itu, pe­nyi­dik Ditre­skri­m­sus Pol­da Sum­bar su­dah memanggil dan meminta kete­rangan empat orang saksi. Dua diantaranya, merupakan adimin dari Grup WhatsApp (WAG) ­Tukang Ota Paten 100 (TOP 100).Kabid Humas Polda Sum­­bar, Kombes Pol Sa­take Bayu Setianto menga­takan, terkait laporan Dodi Hendra terhadap Epyardi Asda saat ini masih ber­proses. Menurutnya, penyidik akan terus memintai kete­rangan saksi-saksi terkait laporan Ketua DPRD Kabu­paten Solok tersebut.

"Dalam proses penye­lidikan, penyidik su­dah memintai keterangan dari dua orang saksi ter­masuk pelapor dan saksi ahli. Se­lain itu, penyidik juga me­mintai keterangan dari admin WAG yaitu J dan K," ungkap Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (13/8).Menurut Satake, penyidik saat ini masih terus bekerja untuk memproses laporan ter­sebut. Terkait kapan Bupati Solok dipanggil untuk di­min­tai keterangan, Kom­bes Pol Satake mengaku belum mengetahui secara pasti.

Tentu Bupati Solok akan segera dipanggil juga untuk dimintai keterangan. Jadwal pe­mang­gilannya belum pasti ka­pan. Yang jelas perkara ini masih berproses," ujarnya. (*/rji) 

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini