Ayo Cairkan BLT UMKM Anda Tanpa Antri, Klik Link eform.bri.co.id/bpum

Ayo Cairkan BLT UMKM Anda Tanpa Antri, Klik Link eform.bri.co.id/bpum
Ayo Cairkan BLT UMKM Anda Tanpa Antri, Klik Link eform.bri.co.id/bpum

- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Dan saat ini Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System. Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System. Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya. Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.Cara Daftar BPUM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);3. Nama lengkap;

4. Alamat;5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). ***

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini