24 Pasangan Mesum Diamankan Petugas Saat Gerebek Prostitusi di Bogor

24 Pasangan Mesum Diamankan Petugas Saat Gerebek Prostitusi di Bogor
24 Pasangan Mesum Diamankan Petugas Saat Gerebek Prostitusi di Bogor

BuliranNews, BOGOR  - Instruksi dan perintah jaga jarak  serta tidak berada dikerumunan yang dikumandangkan pemerintah, ternyata diabaikan oleh pihak-pihak yang hanya mencari sorga dunia. Akibatnya, saat tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor melakukan penyisiran di sejumlah hotel di Kota Bogor, 24 pasangan mesum ditemukan.Petugas melakukan penyisiran di sejumlah tempat yang selama ini memang disinyalir kerap digunakan pasangan tidak sah untuk memuaskan syahwatnya. Diantaranya sejumlah penginapan di Jalan RE Martadinata, Tanahsareal, Kota Bogor, Kamis (12/8) dini hari.

Dari dalam kamar yang ditempati 24 pasangan ersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa alat kontrasepsi. Tak hanya itu, petugas juga menemukan aplikasi pesan instan Michat dari beberapa handphone milik para pasangan yang diamankan.Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi di hotel.

"Kami dari tim pemburu pelanggar PPKM Kota Bogor gabungan dari Pemkot, TNI/Polri melakukan razia terhadap sebuah penginapan yang terindikasi banyak menerima tamu-tamu untuk berbuat asusila. Ada aduan dari masyarakat dan berdasarkan pendalaman tim di lapangan," ungkap Agus."Jadi kami lakukan penindakan dan didapati ada 24 pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Kita menjaga supaya dalam situasi pandemi ini semua bisa taat pada aturan," tambahnya.

Agus menyebut praktik prostitusi yang dilakukan para pelaku diawali percakapan melalui aplikasi Michat. Setelah sepakat, kemudian mereka janjian dan bertemu di kamar hotel."Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring)."Sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum, masuk di pelanggaran asusila. Kita perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang tipiring. Untuk hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara," tutupnya. (**/rfs/dtd)

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini