BuliranNews, JAKARTA - Kondisi perekonomian yang luluh lantak dihantam tsunami corona, memang dirasakan dampaknya oleh semua kalangan. Tak hanya masyarakat kecil, perusahaan besar pun kolap saat terpapar virus yang mematikan itu. Namun demikian, kondisi tersebut jangan menjadi sebuah alasan yang dikedepankan untuk lepas dari tanggungjawab sesuai dengan kesepakatan kerja yang telah dibuat sebelumnya.Begitupun halnya dengan PT. Grand Kartech TBK dan Dirut Kenneth Sutardja (dalam Pailit), tetap harus mengupayakan hak-hak pihak lain yang selama ini menjadi rekan kerja mereka.
Dalam rapat verifikasi tagihan yang digelar di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8). Dihadiri oleh Tim kurator PT. Grand Kartech & Kenneth Sutardja (dalam Pailit) yaitu Nur Asiah, SH, R. Primaditya Wirasandi, SH. dan Dian Anugrah Abunaim yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor : 258/Pdt.sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2021 serta Hakim Pengawas Kadarisman Al Riskandar dan seluruh kreditur yang terverifikasi yaitu kreditur preferen, separatis dan konkuren.Sebagaimana diketahui, PT grand Kartech & Kenneth Sutardja telah diputus pailit di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dengan amar putusan No. 258/Pdt.sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst. Tanggal 28 Juni 2021.
Jumlah aset perusahaan tersebut pada kaurtal III 2019 tercatat senilai Rp 598,20 Milyar. Sedangkan liabilitas mencapai 563,69. Sehingga ekuitas perusahaan hanya berjumlah Rp 34,51 miliar saja.
Dalam rapat verifikasi tagihan itu, tim kurator menyampaikan bahwa ada sekitar 117 kreditur yang memilik tagihan klaim ke PT. Grand Kartech Tbk &Kenneth Sutardja (dalam pailit). Semua itu, tentunya harus diselesaikan sebagaimana mestinya.Kuasa Hukum kreditur PT. Grand Kartech & Kenneth Sutardja (Dalam Pailit) yaitu PT. Tiara Mulia Pratama dan CV. Karya Mitra dari firma hukum “Tan Akmal & Partners”, Akmal Hidayat SH yang didampingi Mahajun Ritonga dan M. Yamin Nasution usai rapat verifikasi mengatakan, pihaknya sangat berharap dalam proses kepailitan ini, hak-hak kliennya bisa dipenuhi.
"Kami akan mengikuti seluruh proses kepailitan PT. Grand Kartech & Kenneth Sutardja (dalam pailit) berdasarkan UU nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan," ujarnya.Pihaknya menilai, tim kurator telah bekerja secara sangat profesional dan memiliki kompetensi yang mumpuni. Mudah-mudahan kata dia, proses kepailitan PT Grand Kartech & Kenneth Sutardja (dalam pailit) berjalan lancar.
Akmal menjelaskan, kliennya adalah kreditur yang berkedudukan di Provinsi Riau dan selama ini telah menjalin kerjasama dengan PT. Grand Kartech (dalam Pailit) yang berpusat di Jakarta. Kerjasama kliennya dengan PT. Grand Kartech (dalam pailit) terkait dengan pekerjaan kerjasama PT. Grand Kartech (dalam pailit) dengan Chevron. Chevron sendiri diketahui pada per tanggal 9 Agustus 2021 beralih pengelolaan ke PT. Pertamina Persero Tbk.Terkait kerjasama kontrak PT. Grand Kartech (dalam pailit) dengan Chevron apakah masih berlanjut, karena sudah beralih ke PT. Pertamina, Akmal Hidayat mengatakan tidak mengetahui.
"Mungkin ini lebih tepat ditanyakan ke Tim kurator dan Debitur dalam pailit. Karena sudah menjadi kewenangan kurator," ujarnya. (akl)
Editor : Buliran News