Penjara 10 Tahun Menanti Dinar Candy

Penjara 10 Tahun Menanti Dinar Candy
Penjara 10 Tahun Menanti Dinar Candy

BuliranNews, JAKARTA - Status artis Dinar Candy dinaikkan menjadi tersangka oleh polisi. Ini adalah buntut aksi protes berbikini yang dilakukannya di tepi jalan raya. Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal itu berisi ancaman hukuman 10 tahun bui atau denda Rp 5 miliar.Adapun pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)"Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinar melakukan aksi protes lantaran tak sepakat dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang dilakukan pemerintah tempo hari lalu.

"Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8).Kendati status Dinar telah menjadi tersangka dalam kasus ini, namun Aziz memastikan pihaknya tidak melakukan penahan terhadap Dinar. Namun, Dinar diberikan keharusan wajib lapor selama statusnya masih menjadi tersangka.

Selain jerat hukum tentang pornografi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sempat mengatakan penyidik saat itu tengah mendalami unsur pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap aksi protes yang dilakukan oleh Dinar Candy.Kasus hukum yang membelit Dinar jadi sorotan. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) sebelumnya mempersoalkan tafsir hukum aparat kepolisian terkait rencana pengenaan pasal UU Pornografi dan UU ITE dalam kasus Dinar.

Peneliti PSHK Auditya Saputra mengatakan, secara umum seseorang tidak bisa dipidana karena menyampaikan pendapat.Auditya menjelaskan, dalam Prinsip Siracusa atau Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan HAM dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, memang diatur ukuran pembatasan kebebasan berpendapat, salah satunya yakni moralitas publik. Namun moralitas publik itu menurutnya tidak bisa otomatis diterapkan dalam kasus Dinar.

Auditya lantas menilai, seharusnya aksi protes Dinar Candy yang notabenenya merupakan bentuk penyampaian aspirasi perseorangan harus disikapi secara proporsional, alih-alih kemudian diselesaikan dengan jalur pemidanaan. (khr/ain) 

Editor : Buliran News
Tag: