Buliran, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap ada 903 perusahaan yang diadukan pegawainya lantaran tak kunjung memberikan tunjangan hari raya (THR) hingga H-5 Idul Fitri. Total ada 1.407 aduan terkait ini.
“Hingga tanggal 26 Maret pukul 12.00 WIB melalui posko pengaduan THR, jumlah pengaduan 1.407 aduan,” kata Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Dia merincikan, dari 1.407 aduan tersebut, 806 di antaranya merupakan aduan THR belum dibayar dari perusahaan, lalu 300 aduan terkait sudah dibayar tetapi tidak sesuai ketentuan, dan 301 laporan terlambat membayar karena sudah terkonfirmasi. “Hingga saat ini jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 903 perusahaan,” ucap Sunardi.
Dia memastikan akan menindaklanjuti semua laporan, seraya juga menegaskan Kemnaker akan terus melakukan pemantauan terkait proses pembayaran THR pekerja.
Terkait itu, kata dia, Kemnaker telah membuka Posko THR 2025 yang tersebar di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di Indonesia guna menerima aduan masyarakat terkait hak tunjangan hari raya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan tanggung jawab perusahaan kepada para pegawainya demi menjaga hubungan industrial yang sehat.
“THR merupakan salah satu bentuk perhatian penting oleh perusahaan kepada para pekerjanya dalam memperkuat hubungan emosional antara perusahaan dan pekerja, dalam menjaga hubungan industrial yang positif,” pungkas Sunardi. (Ic/Red)
Editor : Redaktur Buliran