buliran.com, Makasar - Seorang warga Makassar bernama Sucianto menggugat PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar setelah mendapati nomor cantik yang dibelinya seharga Rp 10.670.000 telah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun lalu. Nomor tersebut dibeli melalui anak perusahaan PT Telkomsel, yakni PT Finnet Indonesia, di GraPARI. Namun, saat hendak diaktifkan dengan data pribadinya, nomor tersebut tidak dapat digunakan.
Merasa ada kejanggalan, Sucianto mencoba menghubungi nomor yang telah dibelinya. Ia terkejut saat seseorang mengangkat telepon dan mengaku telah menggunakan nomor tersebut selama dua tahun terakhir. Sucianto kemudian mengajukan komplain kepada PT Telkomsel dengan menunjukkan bukti pembayaran dari PT Finnet Indonesia. Namun, Telkomsel tidak memberikan solusi, termasuk tidak bersedia mengganti nomor cantik sesuai pesanan.
Sucianto mengaku telah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan. Ia juga mempertanyakan bagaimana mungkin identitas pemegang nomor sebelumnya tidak diketahui, padahal registrasi kartu seluler harus menggunakan data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga. Setelah berbagai upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil, Sucianto akhirnya menggugat Telkomsel ke pengadilan dengan didampingi kuasa hukumnya, Fatiha.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki sidang keempat dengan agenda pembuktian. Sucianto menegaskan bahwa Telkomsel mengakui fakta bahwa nomor cantik yang dibelinya dengan harga mahal sudah digunakan oleh orang lain. Kuasa hukumnya, Fatiha, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya yang merasa dirugikan. Mereka menuntut agar Telkomsel mengganti nomor sesuai pesanan serta memberikan kompensasi atas waktu dan tenaga yang telah dikeluarkan oleh Sucianto.
Kuntum Wahyudi GM Regional Consumer Business Telkomsel Sulawesi menanggapi permasalahan yang dialami oleh Sucianto di Makassar, Telkomsel menyampaikan hal-hal berikut:
1. Telkomsel selalu berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik bagi seluruh pelanggan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Bapak Sucianto dan menyesalkan situasi yang terjadi.
2. Telkomsel menghormati hak setiap pelanggan dalam menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk langkah yang telah diambil oleh Bapak Sucianto melalui Pengadilan Negeri Makassar.
3. Kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan.
Sementara itu, Manager Corporate Communications Pamasuka Telkomsel, Rina Dwi Noviani, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perkara masih dalam proses di Pengadilan Negeri Makassar. (red)
Editor : Buliran News