buliran.com, Makasar - Seorang warga Makassar bernama Sucianto menggugat PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar setelah mendapati nomor cantik yang dibelinya seharga Rp 10.670.000 telah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun lalu. Nomor tersebut dibeli melalui anak perusahaan PT Telkomsel, yakni PT Finnet Indonesia, di GraPARI. Namun, saat hendak diaktifkan dengan data pribadinya, nomor tersebut tidak dapat digunakan.
Merasa ada kejanggalan, Sucianto mencoba menghubungi nomor yang telah dibelinya. Ia terkejut saat seseorang mengangkat telepon dan mengaku telah menggunakan nomor tersebut selama dua tahun terakhir. Sucianto kemudian mengajukan komplain kepada PT Telkomsel dengan menunjukkan bukti pembayaran dari PT Finnet Indonesia. Namun, Telkomsel tidak memberikan solusi, termasuk tidak bersedia mengganti nomor cantik sesuai pesanan.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki sidang keempat dengan agenda pembuktian. Sucianto menegaskan bahwa Telkomsel mengakui fakta bahwa nomor cantik yang dibelinya dengan harga mahal sudah digunakan oleh orang lain. Kuasa hukumnya, Fatiha, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya yang merasa dirugikan. Mereka menuntut agar Telkomsel mengganti nomor sesuai pesanan serta memberikan kompensasi atas waktu dan tenaga yang telah dikeluarkan oleh Sucianto.
Sementara itu, Manager Corporate Communications Pamasuka Telkomsel, Rina Dwi Noviani, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perkara masih dalam proses di Pengadilan Negeri Makassar. (red)
Editor : Buliran News