Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Ini Pasal yang Menjerat, Jika Pelaku Salahgunakan Lahan Perhutani Secara Melawan Hukum

Lokasi pengelolaan lahan, patut diduga tanpa ada izin dari otoritas kehutan
Lokasi pengelolaan lahan, patut diduga tanpa ada izin dari otoritas kehutan
bawah headline

UU ini mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengelola kawasan hutan di wilayahnya. Pihak yang menyalahgunakan lahan milik negara atau hutan dengan dalih monopoli dapat dikenai sanksi sesuai aturan UU ini.

Adapun pernyataan Choirur mengenai penerapan lex specialis mengacu pada prinsip hukum, bahwa aturan khusus (dalam hal ini, Undang-Undang yang berkaitan dengan kawasan hutan negara) akan mengesampingkan aturan umum (misalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP) ketika ada tumpang tindih keduanya.

Dijelaskan juga, prinsip lex specialis derogat legi generali digunakan untuk memberikan prioritas pada peraturan yang secara khusus mengatur suatu bidang atau isu tertentu sehingga lebih relevan dibandingkan aturan umum yang lebih luas cakupannya.

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dalam konteks peraturan hutan negara UU khusus yang berlaku di sekitar Kehutanan akan dianggap lebih tepat diterapkan daripada aturan pidana umum dan KUHP jika ada perselisihan hukum yang melibatkan permasalahan di sekitar kehutanan tersebut.

Choirur akan mengawal permasalahan ini, agar aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum. (Red)

Editor : Redaktur Buliran
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini