Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Ini Pasal yang Menjerat, Jika Pelaku Salahgunakan Lahan Perhutani Secara Melawan Hukum

Lokasi pengelolaan lahan, patut diduga tanpa ada izin dari otoritas kehutan
Lokasi pengelolaan lahan, patut diduga tanpa ada izin dari otoritas kehutan
bawah headline

2. Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan:

Berdasarkan UU ini, siapa pun yang merambah, merusak atau mengambil manfaat dari kawasan hutan tanpa izin dan otoritas Kehutanan dapat dikenai pidana. Pasal 50 dan pasal 78 dari UU ini berpotensi menjerat pelaku penyalahgunaan lahan hutan.

3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Undang-Undang ini bertujuan mencegah dan penyalahgunaan kawasan hutan oleh perorangan atau kelompok, jika terbukti ada pihak yang mengambil keuntungan atau mengelola kawasan hutan tanpa izin, mereka dapat dijerat pidana berdasar UU ini.

4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah :

Editor : Redaktur Buliran
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini