Tak hanya itu, Choirur juga menyampaikan, ada pengelolaan lahan tanpa izin dari otoritas kehutan dan dibiarkan oleh oknum perhutani.
Diketahui, menyalahgunakan lahan Perhutani secara ilegal terhadap mereka dapat dikenai sejumlah pasal sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Pasal pasal yang dapat menjerat pelaku pengelola lahan Perhutani tanpa ada izin dari yang berwenang antara lain :
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
1. Pasal 385 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).Pasal ini menyangkut penyerobotan lahan diatas lahan milik pihak lain tanpa hak. Jika terbukti ada pihak yang menduduki atau memonopoli lahan Perhutani tanpa izin, pasal ini dapat diterapkan.
Editor : Redaktur Buliran