Buliran, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dalam mengatasi tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp2,8 triliun.
Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan penghapusan pokok pajak dan dendanya dalam periode tertentu.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024.
Melalui aturan ini, Pemprov Jateng bersama Direktorat Lalu Lintas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Jasa Raharja akan menerapkan kebijakan penghapusan pokok pajak dan dendanya. Program ini berlaku dalam rentang waktu 8 April hingga 30 Juni 2025.
“Jadi kemarin kami rapat dengan bupati dan wali kota. Dengan Direktorat Lalu Lintas dan Bapenda, BKAD, Jasa Raharja untuk mengambil review agar kita akan lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya. Tapi dengan batas waktu denda pada 8 April sampai 30 Juni 2025,” ungkapnya di kantornya, Senin (24/3/2025).
Luthfi berharap kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan mereka.
“Di Jawa Tengah ada Pergub Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengolahan piutang daerah. Sehingga saya dengan seluruh bupati, wali kota, berikut jajaran rapat bagaimana pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Posisinya adalah, pajak motor di Jawa Tengah, piutangnya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum membayar pajak,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan dari total 12 juta kendaraan di provinsi ini, sekitar 5 juta di antaranya menunggak pajak.
Sementara itu, target pendapatan pajak kendaraan untuk tahun 2025 dipatok sebesar Rp4,3 triliun, dengan capaian pada triwulan pertama baru mencapai sekitar 20 persen atau Rp900 miliar.
“Objeknya sekitar 12 juta, nunggaknya sekitar 5 jutaan kendaraan, kalau nilainya sekitar Rp4,3 triliun. Kalau triwulan pertama ini 20 persen atau hampir Rp900 miliar,” jelasnya.
Nadi menambahkan, menurunnya tingkat kepatuhan wajib pajak sejak 2019 menjadi penyebab utama tingginya angka tunggakan. Oleh karena itu, berbagai upaya sosialisasi terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan RT/RW. (Ic/Red)
Editor : Redaktur Buliran