Luthfi berharap kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan mereka.
“Di Jawa Tengah ada Pergub Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengolahan piutang daerah. Sehingga saya dengan seluruh bupati, wali kota, berikut jajaran rapat bagaimana pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Posisinya adalah, pajak motor di Jawa Tengah, piutangnya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum membayar pajak,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan dari total 12 juta kendaraan di provinsi ini, sekitar 5 juta di antaranya menunggak pajak.
“Objeknya sekitar 12 juta, nunggaknya sekitar 5 jutaan kendaraan, kalau nilainya sekitar Rp4,3 triliun. Kalau triwulan pertama ini 20 persen atau hampir Rp900 miliar,” jelasnya.
Editor : Redaktur Buliran