Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diberlakukan Pemprov Jateng

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi
bawah headline

Luthfi berharap kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan mereka.

“Di Jawa Tengah ada Pergub Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengolahan piutang daerah. Sehingga saya dengan seluruh bupati, wali kota, berikut jajaran rapat bagaimana pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Posisinya adalah, pajak motor di Jawa Tengah, piutangnya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum membayar pajak,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan dari total 12 juta kendaraan di provinsi ini, sekitar 5 juta di antaranya menunggak pajak.

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu, target pendapatan pajak kendaraan untuk tahun 2025 dipatok sebesar Rp4,3 triliun, dengan capaian pada triwulan pertama baru mencapai sekitar 20 persen atau Rp900 miliar.

“Objeknya sekitar 12 juta, nunggaknya sekitar 5 jutaan kendaraan, kalau nilainya sekitar Rp4,3 triliun. Kalau triwulan pertama ini 20 persen atau hampir Rp900 miliar,” jelasnya.

Editor : Redaktur Buliran
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini