Buliran, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dalam mengatasi tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp2,8 triliun.
Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan penghapusan pokok pajak dan dendanya dalam periode tertentu.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024.
“Jadi kemarin kami rapat dengan bupati dan wali kota. Dengan Direktorat Lalu Lintas dan Bapenda, BKAD, Jasa Raharja untuk mengambil review agar kita akan lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya. Tapi dengan batas waktu denda pada 8 April sampai 30 Juni 2025,” ungkapnya di kantornya, Senin (24/3/2025).
Editor : Redaktur Buliran