Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diberlakukan Pemprov Jateng

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi
bawah headline

Buliran, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dalam mengatasi tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp2,8 triliun.

Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan penghapusan pokok pajak dan dendanya dalam periode tertentu.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024.

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Melalui aturan ini, Pemprov Jateng bersama Direktorat Lalu Lintas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Jasa Raharja akan menerapkan kebijakan penghapusan pokok pajak dan dendanya. Program ini berlaku dalam rentang waktu 8 April hingga 30 Juni 2025.

“Jadi kemarin kami rapat dengan bupati dan wali kota. Dengan Direktorat Lalu Lintas dan Bapenda, BKAD, Jasa Raharja untuk mengambil review agar kita akan lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya. Tapi dengan batas waktu denda pada 8 April sampai 30 Juni 2025,” ungkapnya di kantornya, Senin (24/3/2025).

Editor : Redaktur Buliran
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini