Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Cek Sebelum Klaim, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Infografis/BPJS Kesehatan Tak lagi Gratis.
Infografis/BPJS Kesehatan Tak lagi Gratis.
bawah headline

Buliran, Jakarta - Masyarakat bisa mengakses perawatan medis tanpa biaya langsung melalui BPJS Kesehatan. Namun faktanya, ada beberapa penyakit yang menjadi pengecualian.

BPJS Kesehatan mengharuskan peserta untuk membayar iuran setiap bulan.

Fungsinya serupa asuransi, tetapi lebih terjangkau bagi masyarakat umum, dengan fasilitas yang relatif lebih banyak untuk rawat jalan dan rawat inap.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sekurang-kurangnya 21 jenis penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk beberapa jenis penyakit serta obat dan alat medis tertentu.

Daftar 21 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

Editor : Redaktur Buliran
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini