Buliran, Jakarta - Masyarakat bisa mengakses perawatan medis tanpa biaya langsung melalui BPJS Kesehatan. Namun faktanya, ada beberapa penyakit yang menjadi pengecualian.
BPJS Kesehatan mengharuskan peserta untuk membayar iuran setiap bulan.
Fungsinya serupa asuransi, tetapi lebih terjangkau bagi masyarakat umum, dengan fasilitas yang relatif lebih banyak untuk rawat jalan dan rawat inap.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sekurang-kurangnya 21 jenis penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk beberapa jenis penyakit serta obat dan alat medis tertentu.
Daftar 21 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
Editor : Redaktur Buliran