Panglima TNI Diminta Komisi I, Tarik Mundur Prajurit Aktif di Luar 14 K/L

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Buliran, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan seluruh pihak harus patuh terhadap regulasi UU TNI yang telah disahkan.

Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah, bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 Kementerian/Lembaga (K/L) yang telah ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.

"Kita harus taat azas. Sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," ujar TB dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Ia menambahkan, jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), saf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

Karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

Selain itu, TB juga menekankan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru ini, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

Berikut daftar 14 K/L yang dapat diisi prajurit TNI aktif sesuai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden

4. Intelijen Negara

5. Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Pencarian dan Pertolongan (SAR)

8. Narkotika Nasional

9. Pengelola Perbatasan

10. Penanggulangan Bencana

11. Penanggulangan Terorisme

12. Keamanan Laut

13. Kejaksaan Republik Indonesia

14. Mahkamah Agung. (Ic/Red)

Editor : Redaktur Buliran