Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Panglima TNI Diminta Komisi I, Tarik Mundur Prajurit Aktif di Luar 14 K/L

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
bawah headline

Selain itu, TB juga menekankan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru ini, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

Berikut daftar 14 K/L yang dapat diisi prajurit TNI aktif sesuai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI:

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional

Editor : Redaktur Buliran
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini