Selain itu, TB juga menekankan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.
"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru ini, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.
Berikut daftar 14 K/L yang dapat diisi prajurit TNI aktif sesuai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI:
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara2. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
Editor : Redaktur Buliran