Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Panglima TNI Diminta Komisi I, Tarik Mundur Prajurit Aktif di Luar 14 K/L

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
bawah headline

Buliran, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan seluruh pihak harus patuh terhadap regulasi UU TNI yang telah disahkan.

Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah, bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 Kementerian/Lembaga (K/L) yang telah ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.

"Kita harus taat azas. Sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," ujar TB dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ia menambahkan, jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), saf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

Karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

Editor : Redaktur Buliran
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini